Quantcast
Channel: Ragam – Sinar Media Online
Viewing all articles
Browse latest Browse all 30

Konsumen Yang Dirugikan Bisa Lapor YLBK

$
0
0

Majalengka,(Sinarmedia).-

Ketua Yayasan lembaga bantuan Konsumen (YLBK) Kabupaten Majalengka, Dede Aryana menghimbau kepada para pelaku usaha agar memberikan informasi yang sebenar-benarnya terkait produk yang akan dijual kepada konsumen, dan apabila pihak pengusaha terbukti memberikan barang yang rusak atau tidak sesuai dengan perjanjian pengusaha wajib untuk memberikan ganti rugi sesuai amanat UU perlindungan konsumen.

Menurut Dede, para pelaku usaha yang nenanamkan modalnya di Kabupaten Majalengka agar mematuhi aturan terutama produk yang akan dijual kepada konsumen. Karena menurut pria yang akrab disapa Dekol ini masih banyak konsumen di Majalengka yang belum mengetahui dan memahami UU perlindungan konsumen sehingga kerap dibodohi oleh para pengusaha.

Dalam amanat UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pasal 7 poin B mengatur kepada pelaku usaha untuk memberikan informasi sebenar-benarnya akan kondisi barang dan pengusaha wajib memberikan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan.

“Atas dasar itu konsumen memiliki hak untuk mendapatkan barang sesuai informasi yang disampaikan oleh pelaku usaha jika tidak sesuai tentunya konsumen bisa menuntutnya, kami coba membantunya untuk mendapatkan haknya sebagai konsumen sesuai diatur oleh undang-undang,“ katanya.

Menurut Dekol, pihaknya belum lama ini memediasi atau memfasilitasi keluhan konsumen atas pelayanan Auto 2000 Jatiwangi, disebabkan kondisi mobil yang dipesan dalam keadaan cacat sebagai bentuk tanggung jawab dari pihak Auto 2000 memberikan kompensasi kepada konsumen.

Adapun yang menjadi korbannya adalah Didin (34) warga Majalengka Wetan selaku konsumen Auto 2000 Jatiwangi, yang mengadukan dan menyayangkan sikap pihak Auto 2000 yang tidak bisa memenuhi keinginannya untuk ditukar dengan mobil lainnya meskipun mobil yang dipesannya mengalami kerusakan di salah satu bagian body mobil.

“Saya pesan mobil tentunya yang kondisinya baru bukan mobil cacat, kalau udah gitu kan jadi bekas walaupun diperbaiki,“ paparnya.

Untuk itu dirinya menolak mobil tersebut dan mengembalikannya ke pihak Auto 2000 Jatiwangi dengan harapan bisa diganti dengan mobil lainnya namun hingga dua bulan berjalan pihak Auto 2000 tidak kunjung memenuhi keinginannya atas kejadian tersebut ia meminta bantuan kepada YLBK agar bisa dijembatani untuk mendapatkan hak-haknya sebagai konsumen.

Setelah dilakukan mediasi antara YLBK, konsumen dan pihak Auto 2000 mendapat respon yang baik dengan memberikan hak-hak konsumen salah satunya dengan memberikan kompensasi kepada konsumennya.

“Kompensasinya berupa apa itu diluar ranah kami karena itu merupakan kesepakatan bersama antara konsumen dengan pelaku usaha,” kata Dekol.

Pihaknya mengapresiasi sikap koperatif Auto 2000 atas kejadian tersebut dan bertanggungjawab kepada konsumennya. Ia berharap  kedepannya kejadiaan serupa tidak terulang lagi sekaligus sebagai motivasi bagi pihak Auto 2000 agar lebih baik kedepannya.

“Sejumlah permasalahan lain berkaitan dengan konsumen yang dirugikan dapat dilaporkan diantaranya seperti makanan kadaluarsa yang masih dijual pelaku usaha, permasalahan pelayanan rumah sakit, PDAM, listrik, pariwisata dan sebagainya. Temuan-temuan yang dapat merugikan konsumen ini bisa dilaporkan ke YLBK,“ ungkapnya.(S.04)

10 kali dilihat, belum ada yang melihat hari ini


Viewing all articles
Browse latest Browse all 30